Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi

    Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi
    Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi

    Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi mengelar Rekonstruksi pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Babakan Anyar RT 03/08, Kel/Kec Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada hari Senin lalu (10/04/2023) Subuh dini hari.

    Dalam 27 Adegan Rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka AR (48) terlihat sekali tersangka telah mempersiapkan semua peralatan dari awal mulai rencana pembunuhan terhadap korban Nano (60) yang tak lain adalah paman dari tersangka sendiri.

    Berlatar belakang dendam pribadi tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menghunuskan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban. Korban yang tak sadar akan adanya bahaya setelah membuka pintu rumahnya akhirnya tersungkur jatuh setelah ditusuk oleh senjata tajam milik tersangka, itu semua terlihat jelas saat pelaku melakukan adegan rekonstruksi saat peristiwa pembunuhan tersebut di Mapolsek Cibadak Polres Sukabumi.

    Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Melalui Kompol Ridwan Ishak diwakilkan oleh Panit I Reskrim Ipda Asep Suhriat mengatakan, pada hari ini, Jum'at (19/05/2023) kami mewakili pimpinan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kampung Babakan Anyar dengan melibatkan tersangka dan empat orang saksi. Selain itu kegiatan Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Pengacara yang telah disediakan oleh Negara. 

    "Dari 27 adegan Rekonstruksi tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka AR dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Nano yang tak lain adalah paman tersangka sendiri, " ungkapnya.

    Lanjutnya, setelah melihat semua adegan Rekonstruksi tersebut, tersangka AR terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    "Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun, " pungkasnya.

    kapolres sukabumi polda jabar aa dede polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Penjualan Gorengan Dapat Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa kompak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu di Desa Pasirdoton Gelar DDS dan Anjangsana Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Lakukan DDS di Lokasi Pengungsian Desa Sirnasari, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Antisipasi Bencana
    Bhabinkamtibmas Desa Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Cooling System Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami