Pengamanan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Polsek Cidahu Polres Sukabumi 

    Pengamanan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Polsek Cidahu Polres Sukabumi 
    Pengamanan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Polsek Cidahu Polres Sukabumi 

    Sukabumi, 18 Februari 2024 - Kapolsek Cidahu, AKP Akhmad Suryana Bande, SH, melaporkan pelaksanaan pengamanan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Kecamatan Cidahu kepada Bapak Kapolres Sukabumi.

    Dalam laporannya, AKP Akhmad Suryana Bande, SH, menyampaikan bahwa pengamanan dilaksanakan sejak hari Minggu, 18 Februari 2024, dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung selama 1x24 jam. Tempat pelaksanaan pengamanan adalah Gudang Logistik Kecamatan Cidahu yang berlokasi di Kp. Bojong Pari Rt.002/001, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

    Unsur pengamanan terdiri dari anggota Polsek Cidahu, anggota Koramil Parkud 0712, PPK Kecamatan Cidahu, dan Panwaslucam Kecamatan Cidahu.

    Jumlah kotak suara yang tersimpan di Gudang Logistik PPK Kecamatan Cidahu sebanyak 1050 kotak, dengan rincian sebagai berikut:

    • Desa Jayabakti: 180 kotak (LENGKAP)
    • Desa Cidahu: 155 kotak (LENGKAP)
    • Desa Babakan Pari: 110 kotak (LENGKAP)
    • Desa Pondokaso Tonggoh: 120 kotak (LENGKAP)
    • Desa Pondokaso Tengah: 105 kotak (LENGKAP)
    • Desa Pasirdoton: 100 kotak (LENGKAP)
    • Desa Tangkil: 125 kotak (LENGKAP)

    AKP Akhmad Suryana Bande, SH, menegaskan bahwa situasi saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kalibunder Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi...

    Artikel Berikutnya

    Sambang Warga Oleh Polsek Lengkong Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Polda Jabar Bongkar Situs Judol Beromzet Ratusan Juta
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Telah Terjadi Laka Lantas Tunggal Kendaraan di Waluran Sukabum
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami