Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu

    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengonfirmasi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama S alias Ceuceu, 54 tahun, menjadi korban tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan "tersangka, yang dikenal dengan inisial A, berhasil ditangkap dalam kirun waktu 3 jam di wilayah Parungkuda." Jelas Kapolres Sukabumi. Dalam kesempatan lain Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan "Kasus ini bermula dari kejadian pada Sabtu, 4 Mei 2024, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dimana tersangka A melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban, yang dikenal dengan inisial S alias Ceuceu, meninggal dunia." Ungkap Ali. "Motif tersangka melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban dikarenakan kesal saat korban memaksa melakukan hubungan badan, " tambah AKBP Tony Prasetyo. Lebih lanjut, AKP Ali menambahkan, "Tersangka A mengakui perbuatannya bahwa kejadian terjadi ketika ia sedang tidur dan korban tiba-tiba menindihnya dengan keadaan telanjang, yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi secara spontan." Lanjut Ali. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, serta pakaian yang terdapat darah korban. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Kapolres Sukabumi juga menyampaikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lanjutan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan,...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024
    Satgas Medis Pam VVIP Jamin Kesehatan Peserta KTT World Water Forum Ke-10
    Giat Sambang DDS di Desa Kompa Bhabinkamtibmas Polse Parungkuda Aipda Syafril Naldi Beri Himbauan Penting kepada Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa, Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana dan Keamanan Lingkungan
    Langkah Pencegahan Stunting, Kapolsek Nyalindung Akp Joko Susanto Monitoring Pemeriksaan Kesehatan di Posyandu Mawar, Patikan Anak anak Sehat
    Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Menggelar Safari Subuh untuk Mendengarkan Curhatan dan Saran Warga
    Bripka Arik Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Berikan Arahan kepada Pelajar
    Bhabinkamtibmas Desa Buniwangi Polsek Gegerbitung  Ajak Warga Mantapkan Kewaspadaan dan Kebersamaan
    Sorga Itu Dibumi Nusantara Bukan Sekedar Cerita
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Tingkatkan Keamanan Lingkungan Nelayan di Palabuhanratu Melalui Door to Door System
    Perbaikan Jalan Dilakukan DPU Kabupten Sukabumi, Ini Kata Kepala UPTD PU Palabuhanratu
    Operasi Gabungan KRYD Patroli di Wilayah Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Berlangsung Aman dan Tertib
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa, Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana dan Keamanan Lingkungan
    Gebyar Vaksinasi di Puskesmas Cisolok, Sekmat Cisolok: Ajak Warga Masyarakat Dengan Pendekatan Silaturahmi
    Kapolres Sukabumi dan Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako dan Iqro kepada Anak Punk dan Santri di Palabuhanratu
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Lakukan Patroli Dialogis di Wilayahnya
    Pelayanan dan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Ciptakan Kamseltibcar Lantas
    Polsek Ciracap Laksanakan Monitoring Kegiatan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Desa Ciracap Kabupaten Sukabumi Berlangsung Sukses

    Ikuti Kami