Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara

    Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara
    Salah Gunakan Anggaran DD dan Banprov, Mantan Kades Kademangan Terancam Hukuman 4 samapi 20 Tahun Penjara

    Sukabumi - Pemerintah terus gelontorkan dana dengan berbagai program untuk kemajuan warga masyarakat di setiap desa, salah satunya dengan anggran atau yang familiar disebut Dana Desa atau DD. 

    Bagaimana jika anggaran tersebut di salah gunakan dan terbukti melanggar aturan? 

    Ini contoh dari beberapa kasuas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran Dana Desa dan lainnya di tingkat desa.

    Mantan Kades (Kepala Desa) Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi berinisial DD (49 tahun) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi (Banprov) tahun 2018 - 2019.

    Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi pada hari Jum'at 28 Januari 2022.

    Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila SH., S.IK., menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.

    Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan Oknum Kades ini dalam penyalahgunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah. 

    Kerugian negara tahun 2018 dana desa  sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah  dan ditambah kelebihan bayar volume.

    " Total kerugian negara dari hasil audit sekitar  685 juta rupiah, " ungkap Dedy kepada awak media.

    Mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.

    Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi, mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.

    " Seharusnya dibelikan modelnya  AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi, " ujar Rizka.

    Tersangka perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.

    "Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " jelas Kapolres Sukabumi.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Lebaksari Laksanakan Giat Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Rutilahu Belum Tersentuh Bantuan, Ini Kata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Cawabup 02 H. Andreas: Pemuda Memiliki Peran yang Penting dalam Kemajuan Sukabumi Untuk Lebih Baik lagi
    Bhabinkamtibmas Desa Pasirdoton Polsek Cidahu Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Cooling System untuk Tingkatkan Keamanan dan Kewaspadaan Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Himbauan Kamtibmas untuk Warga
    Suara Paslon Nomor 2, Mbah Diro: Di Pilkada Sukabumi InsyaAllah Menang, Kita Terus Perkuat di Akar Rumput
    Bhabinkamtibmas Desa Gegerbitung Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Tingkatkan Sinergi dengan Warga melalui DDS dan Anjangsana
    Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung Tiktoker Sadbor
    Kegiatan Kontrol Sat Kamling oleh Polsek Surade, Ciptakan Kondusifitas
    Pelantikan dan Bimbingan Teknis Calon KPPS di Desa Pondokkasolandeuh Kec. Parungkuda Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Meningkatkan Kesiapan Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Jum'at Berkah Bersama Asep Japar - Andreas untuk Sukabumi Mubarakah di kediaman H. Deny Gunawan Ketua Harian DPD Partai Golkar
    Polsek Nyalindung Gelar Patroli Dialogis untuk Tingkatkan Kamtibmas
    Gebyar Vaksinasi di Puskesmas Cisolok, Sekmat Cisolok: Ajak Warga Masyarakat Dengan Pendekatan Silaturahmi
    Pelayanan dan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Ciptakan Kamseltibcar Lantas
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Lakukan Patroli Dialogis di Wilayahnya
    Kapolres Sukabumi dan Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako dan Iqro kepada Anak Punk dan Santri di Palabuhanratu
    Polsek Ciracap Laksanakan Monitoring Kegiatan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Desa Ciracap Kabupaten Sukabumi Berlangsung Sukses

    Ikuti Kami