Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan

    Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan
    Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan

    Sukabumi, H (22) seorang pemuda pengangguran menyetubuhi mantan pacarnya  yang masih berusia dibawah umur sebutnya saja Mawar (bukan nama sebenarnya ) berumur 14 tahun hingga hamil dua bulan.

    Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam Rilis Kasusnya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sebanyak tiga kali dirumah orang tuanya di Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten sukabumi, sekitar bulan Desember 2021 sampai bulan Mei 2023.

    “ korban dijanjikan oleh pelaku akan menikahi korban, ” ungkap Maruy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis kemarin (01/06/23).

    Ketika korban melapor kepada orang tuanya, lanjut Maruly, orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    “ Kepada pelaku kami terapkan pasal 81, 82 Undand-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ” pungkasnya.

    polres sukabumi akbp amruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Jampangtengah Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Simpenan Polres Sukabumi Terjunkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu di Desa Pasirdoton Gelar DDS dan Anjangsana Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Lakukan DDS di Lokasi Pengungsian Desa Sirnasari, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Antisipasi Bencana
    Bhabinkamtibmas Desa Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Cooling System Sambang Warga Pasca Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami