Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan

    Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan
    Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan

    Sukabumi, H (22) seorang pemuda pengangguran menyetubuhi mantan pacarnya  yang masih berusia dibawah umur sebutnya saja Mawar (bukan nama sebenarnya ) berumur 14 tahun hingga hamil dua bulan.

    Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam Rilis Kasusnya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sebanyak tiga kali dirumah orang tuanya di Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten sukabumi, sekitar bulan Desember 2021 sampai bulan Mei 2023.

    “ korban dijanjikan oleh pelaku akan menikahi korban, ” ungkap Maruy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis kemarin (01/06/23).

    Ketika korban melapor kepada orang tuanya, lanjut Maruly, orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    “ Kepada pelaku kami terapkan pasal 81, 82 Undand-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ” pungkasnya.

    polres sukabumi akbp amruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Jampangtengah Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Simpenan Polres Sukabumi Terjunkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Desa Mekarwangi Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Melalui DDS
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Giat Sambang di Kp Caringin Warga Diajak Berperan Aktif Ciptakan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Caringin Laksanakan Anjangsana Bersama Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Desa Tanjungsari Gelar Anjangsana dan DDS

    Ikuti Kami